JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pertumbuhan kelistrikan nasional Indonesia tiap tahunnya meningkat diperkirakan sekira rata-rata 10,1 per tahun. Dengan rincian 8,6 persen untuk Jawa-Bali dan 13,5 persen untuk luar Jawa-Bali.
Sementara kebutuhan energi listrik Nasional pada 2012 sekira 171 terawatt hour (TWh), dan diperkirakan meningkat menjadi sekira 1.075 TWh pada 2031, sehingga kebutuhan tambahan daya nasional sekira 237.020 MW hingga 2031.
Serta elastisitas atau rasio antara pertumbuhan kebutuhan energi listrik terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekira 1,3 dengan rincian 1,1 persen untuk Jawa-Bali dan 1,7 untuk luar Jawa-Bali.
Terkait dengan kondisi tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan pasokan energi listrik nasional ke depan hanya bisa diamankan dengan pengembangan listrik dari energi baru terbarukan.
"Salah satu ambisi saya ada adalah energi baru terbarukan, inilah yang bisa menyelamatkan bangsa di masa depan dibidang energi," ujar Jero, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Jero menjelaskan, pasokan listrik yang sudah dinikmati rakyat Indonesia baru 48 ribu megawatt (MW). "Kita kejar terus setiap tahun bisa tumbuh 5.000 mw, supaya cepat berkurang defisitnya," jelasnya.
Jero menjelaskan, sektor energi baru terbarukan memiliki persediaan energi yang dapat dimanfaatkan menjadi listrik di antaranya yaitu energi panas bumi memiliki potensi 30 ribu mw, kemudian energi air yaitu 75 ribu mw, energi matahari dan biomassa sekira 35 ribu mw.
"Kalau tiga ini saja kita kerjakan dengan masif rasanya sampai dua generasi mendatang aman ini," pungkas Jero.
Seperti diketahui, sepanjang 2012 lalu, capaian yang telah berhasil diperoleh sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi yaitu pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan sebesar 304,68 mw yang berasal dari panas bumi (115 mw), mikrohidro (163,68 mw), tenaga surya (5 mw, sebesar 3 mw tersambung dengan jaringan PLN (on grid), dan bioenergi (21 MW).
Guna mendorong pengusahaan listrik on-grid dari energi baru dan energi terbarukan, telah diterbitkan Permen ESDM Nomor 22/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang mengatur tentang harga jual listrik (feed-in tariff) Panas Bumi (US$10–US$18,5 sen per kWh), dan Permen ESDM No. 4/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang mengatur tentang Harga Jual Listrik (feed-in tariff) Biogas, Biomassa dan Sampah Kota (850–1.050 Rp per kWh).
Sedang difinalisasi Permen ESDM yang mengatur tentang Harga Jual Listrik (feed-in tariff) tenaga surya (USD25-USD30 sen per kWh) dan revisi FiT Sampah Kota (Rp1.250–Rp1.450 per kWh), telah dilakukan konsultasi publik dan pembahasan dengan PLN.
Sumber : www.emliindonesia.com
Energy & Mining Law Institute (EMLI) adalah lembaga riset yang fokus pada permasalahan hukum energi dan pertambangan di Indonesia. EMLI telah melakukan berbagai macam riset terkait dengan pelaksanaan hukum energi dan pertambangan di Indonesia. Selain sebagai lembaga riset, EMLI juga merupakan lembaga penyelenggara pendidikan di bidang hukum energi dan pertambangan dimana hal tersebut merupakan salah satu respon dari permintaan para pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman akan hukum energi dan pertambangan di Indonesia secara komprehensif. 
Produk hukum berkembang sangat dinamis. Tak terkecuali pada bidang pertambagan dan kehutanan. Larangan ekspor beberapa jenis mineral, ketentuan divestasi saham asing, dan konsep baru penyelenggarraan usaha jasa pertambangan menjadi permasalahan hangat pada akhir tahun lalu. Dihapuskannya beberapa pasal dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait Wilayah Pertambangan oleh MK juga akan menjadi isu menarik lainnya ditengah-tengah aktifitas bisnis pertambangan. Selain itu, aktifitas usaha pertambangan juga tidak bisa lepas dengan kebijakan pada sektor kehutanan. Mekanisme peroleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi fokus tersendiri bagi para pelaku usaha pertambangan.
Kemampuan melakukan legal due diligence dan menyusun serta me-review kontrak menjadi modal utama yang sebaiknya dimiliki oleh para lawyer maupun legal counsel pada sebuah perusahaan. Legal due diligence merupakan satu bagian penting dalam aksi korporasi yang penyelenggaraannya membutuhkan pemahaman teknis yang mendalam. Begitu juga dengan contract drafting membutuhkan keahlian dan ketelitian karena semua kegiatan transaksi perusahaan berdasar pada kontrak yang dibuat. Tujuan perusahaan tidak akan pernah tercapai jika kontrak-kontrak yang telah dibuat tidak mampu mengakomodir tuntutan komersial dari perusahaan. Oleh karena itu dibutuhkan keahlian khusus untuk bisa menyusun kontrak yang merupakan penuangan dari tujuan komersial yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Demikian juga pada perusahaan pertambangan, kedua kegiatan ini menjadi poin penting yang tidak bisa dihindari
JAKARTA - Total E&P Indonesie (TEPI) optimistis untuk terus mengelola Blok Mahakam, di mana kontrak TEPI untuk mengelola blok tersebut baru akan habis pada 2017 mendatang.
JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan, program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) tidak akan bisa berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan berbagai aspek.
JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapat peringatan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi melakukan inefisiensi dengan menggunakan pembangkit listrik yang berasal dari negeri China.