Website | Download Brosur | Register | Contact Us
Bangsa Indonesia sepakat bahwa mineral yang digali di Bumi Pertiwi harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”) yang notabene sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, melarang ekspor bahan mentah dan mewajibkan untuk diolah, dilebur serta dimurnikan terlebih dahulu di Indonesia. Sehingga dapat memberikan multiplier effects bagi rakyat sebagai pemegang mineral right.
Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri sebagaimana diamanatkan UU 4/2009 wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 12 Januari 2014. Dalam waktu yang tidak lama lagi tenggat waktu tersebut akan berlaku efektif. Dengan demikian pemahaman terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah (ore) diperlukan oleh para pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara pada umumnya dan khususnya para eksportir barang tambang mentah.
Berdasarkan pandangan tersebut diatas, dengan bangga EMLI Training menyelenggarakan kegiatan Meet, Greet, and Discuss dengan tema “Kuota Ekspor Mineral Mentah”, guna memfasilitasi para pelaku usaha tambang mineral dan batubara serta para eksportir mineral mentah untuk lebih mendalami segala aspek terkait kebijakan larangan ekspor tambang mentah. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama 1 (satu) hari dan akan membahas secara tuntas topik-topik penting dan beragam seputar aturan larang ekspor mineral mentah.
Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta akan memahami segala aspek yang berhubungan dengan kuota ekspor mineral mentah sebelum berlaku efektifnya kebijakan larangan ekspor tambang mentah pada 12 Januari 2014.
SIAPA YANG HARUS HADIR ?
Pelatihan ini ditujukan terutama kepada para pihak yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara, pihak lain yang terkait pun sangat perlu mengikuti pelatihan ini diantaranya :
- Direksi Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
- Eksportir
- Legal manager dan legal counsel
- Finance Manager dan Staff
- Konsultan Hukum
- Perbankan
- Perusahaan Asuransi
- Invesor yang berkeinginan melakukan investasi di bidang smelter
PEMBICARA
Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri batubara atau pihak-pihak lain yang memiliki minat dalam hukum pertambangan di Indonesia, antara lain:
- Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum | Bag. Hukum Ditjen Minerba KESDM
- Ir. Dede Ida Suhendra, M. Sc., | Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral | Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM
- Bachrul Chairi, S.E., MBA.,| DIrektur Jenderal Perdangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan
MATERI
- Kebijakan Larangan Ekspor Mineral Mentah (Ore) pada tahun 2014
- Pelaksanaan Ekspor Mineral Mentah Sebelum 2014
- Izin yang diperlukan untuk ekspor Mineral Mentah:
- Kuota Ekspor
- Surat Persetujuan Ekspor
-
- Pengakuan sebagi Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) dari Direktorat Jenderal Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdangan Republik Indonesia
INVESTASI
Rp 2.500.000,- /orang (Sebelum 3 September 2013)
Rp 2.800.000,- /orang (Setelah 3 September 2013)
WAKTU DAN TEMPAT
Selasa, 10 September 2013
Hotel Grand Mercure Harmoni
Jl. Hayam Wuruk No. 36-37
Jakarta Pusat 10220
INFORMASI DAN REGISTRASI
Office Line
021 5312 6623
Angger
0888 0855 5856
Gita
0878 7596 4848
Linda
0813 1981 2190
Pembayaran melalui transfer bank dapat dilakukan di :
Acc. No. : 164-00-00-48916-3
Acc. Holder : PT EMLI Indonesia
Note : Kirimkan bukti pembayaran Anda ke :
- Fax : (021) 5312 5930
- E-Mail : event@emlitraining.com
Pada bukti setor Bank harus disertai berita:Nama Lengkap Peserta[spasi]Judul Training
MEDIA PARTNER
ORGANIZER
EMLI Training, Setiabudi Building 2, 6th Floor, suite 605 C, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12950
0 komentar:
Posting Komentar