Website | Download Brosur | Register | Contact Us
Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”) wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 12 Januari 2014. Dalam waktu yang tidak lama lagi tenggat waktu tersebut akan berlaku efektif, oleh karena itu perlu langkah-langkah percepatan untuk konsolidasi nasional agar amanat UU 4/2009tersebut dapat dilaksanakan.
Salah satu dasar diberlakukannya aturan tersebut adalah kondisi ekspor bijih mineral yang terus menerus meningkat selama 4 tahun terakhir (tahun 2008-2011). Hal-hal spesifik itulah yang menjadi latar belakang mengapa Pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk melaksanakan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing menteri untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui pengoordinasian dan sinkronisasi kebijakan, peningkatan pelayanan dan percepatan perizinan, peningkatan efektifitas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan serta percepatan peningkatan nilai tambah mineral.
Dengan demikian, pemahaman komprehensif mengenai segala aspek yang berkaitan dengan pendirian smelter perlu dimiliki oleh pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara, mengingat kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri merupakan suatu kewajiban.
Atas pandangan tersebut diatas, dengan bangga Energy and Mining Law Institute menyelenggarakan Workshop Perizinan Smelter, dalam rangka memfasilitasi para pelaku usaha tambang mineral dan batubara untuk lebih mendalami perizinan smelter. Workshop ini akan diselenggarakan selama 1 (satu) hari dan membahas secara tuntas topik-topik penting dan beragam seputar smelter. Nantinya setiap topik akan disampaikan oleh Pemateri yang berpengalaman di bidangnya, mulai dari akademisi, praktisi, konsultan hukum hingga pemerintahan.
Dengan mengikuti Workshop Perizinan Smelter peserta akan memahami Segala Peraturan terkait Peningkatan Nilai Tambah Mineral di dalam Negeri, Prosedur Perizinan Pembangunan Smelter, Power Plan untuk Industri Smelter, Prosedur Perizinan untuk Pengadaan Pembangkit Listrik, dan materi penting lainnya.
SIAPA YANG HARUS HADIR ?
Program ini dirancang khusus bagi:
- Direksi Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
- Legal Manager dan Legal Counsel
- Finance Manager and Staff
- Konsultan Hukum
- Perbankan
- Perusahaan Asuransi
- Investor yang berkeinginan melakukan investasi di bidang smelter
PEMBICARA
- Sony Heru P, S.H. | Biro Hukum Dirjen Minerba
- Susyanto, S.H., M.Hum. | Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen ESDM
- Lasminingsih, SH, LLM. | Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan
- Ishvandono Yunaini | Kepala Divisi Pembangkitan PLN
MATERI WORKSHOP
- Pembahasan Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 dan Peraturan Terkait tentang Kewajiban Pembangunan Smelter
- Perizinan yang diperlukan untuk Pembangunan Smelter
- Kompensasi Ekspor bagi Pemegang Izin Smelter
- Power Plan untuk Industri Smelter
INVESTASI
Rp2.200.000,-/orang
Sampai tanggal 20 November 2013
Rp2.500.000,-/orang
Setelah tanggal 20 November 2013
WAKTU DAN TEMPAT
Rabu, 27 November 2013
Hotel Grand Mercure Harmoni
Jl. Hayam Wuruk No. 36/37
Jakarta Pusat 10220
INFORMASI DAN REGISTRASI
Office Line
021 5312 6623
Adit
0857 1603 3921
Gita
0819 1125 5700
Linda
0813 1981 2190
Pembayaran melalui transfer bank dapat dilakukan di :
Acc. No. : 164-00-00-48916-3
Acc. Holder : PT EMLI Indonesia
Note : Kirimkan bukti pembayaran Anda ke :
- Fax : (021) 5312 5930
- E-Mail : event@emlitraining.com
MEDIA PARTNER
ORGANIZER
EMLI Training, Setiabudi Building 2, 6th Floor, suite 605 C, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12950
0 komentar:
Posting Komentar